Type Here to Get Search Results !

Koperasi Syariah 212

Amanah, Berjamaah, Izzah

Amanah artinya manajemen Koperasi 212 harus dijalankan dengan penuh amanah. Segenap insan yang terlibat didalamnya harus Sumber daya insani yang kompeten. Manajemen harus dilengkapi dengan seperangkat System Operating Procedure (SOP) dan manual yang sangat baik. Pengurus harus ditemani oleh Dewan Pengawas, Penasehat dan Pengawas Syariah serta berbagai Komite pelengkap seperti Komite Investasi, Komite Audit dan Komite Remunerasi dan Promosi. Secara berkala Pengurus dan manajemen wajib memberikan laporan kepada anggota, regulator dan masyarakat.
Berjamaah artinya Koperasi Syariah 212 harus mampu menampung sebanyak mungkin potensi dan aspirasi kebangkitan ekonomi ummat Islam khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. Koperasi ini harus dimiliki bersama, bukan dikuasai hanya segelintir individu atau golongan. Koperasi Syariah 212 juga harus memberikan manfaat ke sebanyak mungkin ummat Islam Indonesia dan dunia.
Izzah artinya kemuliaan dan kejayaan. Dalam tataran individu kemuliaan artinya terpenuhinya segenap kebutuhan sandang pangan, papan, pendidikan,kesehatan dan transportasi anggota. Dalam tataran bangsa, Indonesia dan ummat Islam harus menjadi bangsa yang bermartabat dan mandiri secara ekonomi. Hal ini tercermin dengan swa sembada pangan dan energi, tingginya export, surplusnya neraca perdagangan, minimnya gini ratio kesenjangan kaya miskin, rendahnya angka pengangguran absolute dan semakin kecilnya jumlah si miskin dan keluarga pra sejahtera.

Badan Hukum

  • Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
    Nomor: 003136/BH/M.KUKM.2/I/2017
  • Akta No. 02 tanggal 10 januari 2017 yg dibuat dan disampaikan oleh Notaris SURJADI, SH., MKn., MM dan diterima pada tanggal 19 Januari 2017

Landasan Dasar

  • Hadir dalam rangka melestarikan semangat aksi damai 212 yang mencerminkan perdamaian, persatuan, semangat kebangsaan, ukhuwah Islamiyah dan kebangkitan ummat Islam.
  • Kesenjangan ekonomi antara si kaya dan miskin yang semakin lebar dan mengkhawatirkan. Fenomena ini semakian membahayakan karena mayoritas si miskin terdapat pada kalangan Muslim.
  • Minimnya penguasaan ummat dalam asset produktif nasional sehingga tidak sebanding dengan proporsi jumlah penduduk yang diatas 87%.
  • Kecilnya kepemilikan ummat dalam berbagai sektor baik keuangan, property, ritel, dan berbagai jenis industri dan manufaktur.
  • Besarnya potensi daya beli ummat yang hingga saat ini tidak dikoordinasikan dengan sistematis dan terstruktur.
  • Masih jauhnya perekonomian ummat dari prinsip prinsip Syariah yang diyakini sangat kuat terhadap krisis dan mencerminkan sharing economy, atau ekonomi kekeluargaan dan kerakyatan.
  • Diperlukannya GERAKAN EKONOMI BERJAMAAH yang dilakukan secara profesional dan penuh AMANAH yang mampu mendatangkan kesejahteraan dalam tataran individu/keluarga serta mampu mewujudkan IZZAH dalam tataran keumatan.

As-Shaf 10-11


Tujuan Utama

Membangun ekonomi umat yang besar, kuat, professional dan terpercaya sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat.

Visi

Mampu menjadi 5 besar Koperasi di Indonesia dari sisi jumlah anggota, penghimpun dana tabungan, jaringan, dan kekuatan investasi pada sektor sektor produktif pilihan pada tahun 2025.

Misi

Mengoptimalkan segenap potensi ekonomi ummat baik secara daya beli, produksi, distribusi, pemupukan modal serta investasi dalam sektor sektor produktif pilihan yang dijalankan secara berjamaah, profesional dan amanah yang mampu mendatangkan kesejahteraan pada tataran individu/keluarga serta mewujudkan izzah (kemuliaan) pada tataran keumatan.

Pilihan Koperasi

  • Koperasi adalah bentuk usaha yang diakui oleh negara.
  • Dapat menampung jutaan anggota, dan ini diperlukan untuk mewadahi semangat kebangkitan ekonomi ummat 212.
  • Dapat bergerak di berbagai lini usaha termasuk jasa keuangan syariah dan investasi diberbagai sektor produktif pilihan.
  • Dimungkinkan penambahan kekuatan modal dan investasi dengan cepat dan luas dari segenap anggota.
  • Adanya multilayers system of control (sistem pengawasan berlapis) baik pengawas, pengurus dan manajemen.
  • Adanya pertanggungjawaban berkala dalam bentuk Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  • Banyak nya cerita sukses koperasi di beberapa negara eropa yang bersekala BUMN. Adapun pesimisme terhadap koperasi di tanah air sangat terkait dengan profesionalisme SDM dan Corporate Governance yang kurang memadai.

Prioritas Usaha Produktif

Sadar akan besarnya tantangan disamping luasnya potensi, Koperasi 212 akan mengutamakan kegiatan dalam beberapa prioritas usaha produktif antar lain:
  • Mobilisasi dana tabungan dan investasi anggota.
  • Identifikasi potensi potensi usaha mitra daerah.
  • Kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan dengan mengedepankan kepentingan bersama.
  • Melakukan investasi secara hati hati dalam usaha usaha produktif yang antara lain meliputi:
a) Jaringan ritel dan waralaba
b) Distribution Center
c) Pabrik pabrik makanan dan kebutuhan pokok harian.
d) Property Syariah, dengan membangun kawasan kawasan perumahan Islami.
e) Lembaga keuangan Syariah bersekala nasional.
f) Perdagangan Online
g) Energy
h) Transportasi
i) Usaha usaha produktif prioritas lainnya.

Tahapan Pengembangan Koperasi

  1. Capacity Building & Corporate Infrastructure
  2. Membership optimalization
  3. Funding Mobilization
  4. Networking
  5. Partnership
  6. Investment priority

Harmonisasi dan Sinkronisasi Ekonomi Jamaah

Sadar bahwa bahwa masalah ekonomi ummat begitu besar dan begitu komplek. Koperasi Syariah 212 sendirian tidak akan mampu menyelesaikan masalah ini seluruhnya. Demikian juga begitu banyak aspirasi yang berkembang pasca Aksi Damai 212 dalam berbagai bentuk gagasan usaha dan inisiatif perkumpulan. Inisiatif-inisiatif ini membutuhkan sinkronisasi dan koordinasi yang padu dan terpusat. Demikian juga diseluruh pelosok tanah air telah berdiri upaya upaya mulia dalam perberdayaan ekonomi syariah dan bisnis ummat sebelumnya. Maka diperlukan kebijakan kebijakan antara lain.
  • Adanya investment holding yang terpusat
  • Holding dimiliki seluruh anggota bukan beberapa individu
  • Semua anggota berkesempatan memiliki kontribusi/investasi dalam holding.
  • Holding adalah pemegang saham utama dan mutlak dalam anak anak usaha.
  • Anggota memiliki kesempatan untuk menjadi mitra produksi, atau supplier atau terwaralaba dengan mengikuti segenap syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Anggota berkewajiban untuk membesarkan dan menjadi nasabah.
  • Unit usaha 212 berkewajiban untuk bermitra dengan sebanyak mungkin usaha usaha ummat yang sudah ada dan bukan mematikan usaha ummat tersebut seperti warung warung sederhana dan pasar tradisional.

The Power of Jamaah


Kemitraan


Target Asset




Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.